Menurut dia, apabila Novel sendiri yang menyidik kasus tersebut, dalam tiga hari pelaku penyiraman sudah tertangkap. "Kalau Novel yang menyidik ini, 3 hari sudah tertangkap pelakunya. Baca juga: Komnas HAM Berharap Ada Kemajuan dalam Kasus Novel Saat 9 DesemberM Isnur mengatakan, kasus penyiraman Novel saat ini menginjak tiga tahun tetapi belum juga terungkap siapa pelakunya. Baca juga: Kuasa Hukum Minta Laporan Pemantauan Komnas HAM Kasus Novel DipublikasikanHal tersebut, kata dia, dalam laporan pemantauan Komnas HAM, merupakan abuse of process atau penyalahgunaan proses penyidikan atas kasus Novel. Oleh karena itu, dia pun menduga bahwa laporan Komnas HAM tersebut mengindikasikan adanya pihak yang menghilangkan bukti-bukti tersebut.
Source: Kompas December 04, 2019 14:55 UTC