“Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi. Ia mengatakan, di tengah kesimpang-siuran dan banyak dugaan yang ada, pihaknya tetap menegaskan tindakan Bharada E sebagai pembelaan diri. “Kami bukan membela perbuatannya, tetapi kami membela Bharada E menerima haknya sesuai dengan apa yang diberikan dalam KUHP,” katanya. Ia mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima Bharada E. Tetapi ia menyampaikan ada semacam kekhawatiran terhadapnya. Selain itu, apabila ada rekayasa kasus, maka Pasal 338 KUHP tidak bisa dikenakan dan Bharada E bisa bebas.
Source: Koran Tempo August 05, 2022 16:43 UTC