Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi NuritaTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, optimistis majelis hakim mengabulkan nota keberatan hukum yang diajukan kliennya pada persidangan hari ini, Senin, 5 Maret 2018. Keyakinan Sapriyanto itu didasarkan pada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai tidak sesuai dengan perkara. Baca juga: KPK Jawab Tudingan Fredrich Yunadi Soal Jaksa Kurang Paham HukumIa menambahkan, seharusnya Fredrich disidang Perhimpunan Advokat Indonesia untuk perkara profesinya. JPU juga membantah dan mengatakan pengadilan atas kasus yang menimpa Fredrich sudah tepat dilakukan di Pengadilan Tipikor karena perbuatan Fredrich masuk delik tindak pidana korupsi.
Source: Koran Tempo March 05, 2018 05:52 UTC