Kuasa hukum penyerang Novel menilai banyak pihak seolah paling mengerti kasus itu. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, mengomentari masifnya pemberitaan negatif terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua kliennya. Masih dalam duplik, disebutkan bahwa apabila masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU. Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Source: Republika June 29, 2020 10:52 UTC