Kuasa Hukum Sebut Status Adnin Armas Masih Saksi - News Summed Up

Kuasa Hukum Sebut Status Adnin Armas Masih Saksi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, Abdullah Alkatiri memastikan status Adnin masih sebagai saksi. "Masih saksi ya, artinya sampai sekarang kami tidak menerima surat bahwa dia (Adnin) itu tersangka gitu loh, kan biasanya ada surat atau panggilah minimal, nah ini tidak ada," kata Alkatiri melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (26/2). Kami tidak mau terbawa arus, maksudnya ngapain ditanya kalau memang tidak ada ya, kan lucu," kata Alkatiri. Dalam kesempatan ini, dia juga mengoreksi nama Islahudin yang awalnya disebut Islahudin Akbar. Alkatiri mengatakan, polisi keliru dalam menetapkan Islahudin tersangka Pasal 49 ayat 2 UU perbankkan tentang ketidakpatuhan dalam menjalankan pekerjaan.


Source: Republika February 26, 2017 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */