JAKARTA, KOMPAS.com - Negosiasi Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Padahal menurut Direktorat Jenderal Pajak, Freeport justru bisa membayar pajak seusai sistem prevailing lebih rendah bila mengubah statusnya dari KK ke IUPK. Kasus Amman ini tutur Yustinus, kerap dijadikan dasar untuk mempertanyakan mengapa Freeport tidak mau pajak prevailing. Pajak FreeportSebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai keberatan PT Freeport Indonesia terkait persoalan pajak adalah hak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Namun Menteri ESDM Ignasius Jonan menantang balik Freeport dan siap melaporkan Freeport ke arbitrase.
Source: Kompas February 26, 2017 12:22 UTC