Agus Trianto, selaku kuasa Hukum Setya Novanto menyebut, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan e-KTP. "Termohon (KPK) hanya pinjam alat bukti perkara pidana orang lain atas nama Irman dan Sugiharto, sehingga cacat hukum. Secara yuridis, alat bukti tidak bisa dipakai untuk perkara lain," ujar Agus di persidangan praperadilan, Rabu (20/9). Ditambahkannya, dalam undang-undang proses penetapan tersangka harus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di tingkat penyidikan. "Dalam perkara a quo, alat bukti sah yang mana yang digunakan.
Source: Jawa Pos September 20, 2017 12:22 UTC