Kuasa Hukum: Tindakan Karen Murni Korporasi[JAKARTA] Masa penahanan tersangka kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Karen Agustiawan seharusnya selesai pada 13 Oktober lalu. Ini berarti ibu Karen memasuki masa penahanan kedua,” kata pengacara Karen, Soesilo Aribowo, dalam keterangannya Jumat (19/10). “Apa yang dilakukan Ibu Karen adalah murni tindakan korporasi. Dan dalam konteks korporasi, seharusnya yang digunakan adalah perdata atau lebih dekat lagi ke Undang-Undang Perseoran Terbatas atau ketentuan korporasi yang diatur di Undang-Undang BUMN,” kata Soesilo. Meski begitu, selama hampir 6 tahun jabatan sebagai Dirut Pertamina, Karen berhasil mengubah dan mencatat 4 sejarah penting di Pertamina.
Source: Suara Pembaruan October 20, 2018 05:15 UTC