JawaPos.com – Kubu Jokowi-Ma’ruf menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hitung cepat (quick count). Merujuk pada putusan MK, hitung cepat baru boleh dirilis kepada publik mulai pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah TPS ditutup. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Sadziliy mengatakan, keputusan MK tersebut akan mempercepat proses hitung suara. Saat hitung cepat berlangsung, TKN sendiri akan memantau quick count versi internal. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal publikasi hitung cepat yang dilayangkan sejumlah stasiun televisi dan lembaga survei.
Source: Jawa Pos April 16, 2019 09:45 UTC