Namun kali ini, keseriusan pemerintah siap melaksanakan kuliah tatap muka menjadi semakin mantap. Penyelenggaran pembelajaran tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Baca juga: UNS Siap Kuliah Tatap Muka Asal Peroleh IzinSecara garis besar, nantinya ada sistem daring dan luring yang dijadikan satu. 3 kebijakan Ditjen DiktiMengenai aturan tersebut, berikut beberapa kebijakan Ditjen Dikti:1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan atau daring), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
Source: Kompas March 03, 2021 13:30 UTC