Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara - News Summed Up

Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara


Mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu menjalani sidang via daring dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Yakni pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU No. Selain itu, gilang juga dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 jo UU No. Dalam tiga pasal tersebut, majelis hakim memutuskan Gilang dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.


Source: Jawa Pos March 03, 2021 13:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */