Hal itu dilakukan lantaran ratusan mahasiswa itu tidak menyelesaikan kuliah tepat waktu. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Aryoko AF Rumaropen menyampaikan pemulangan mahasiswa itu berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Papua selama mahasiswa tersebut menempuh studi di dalam maupun luar negeri. Menurut Aryoko, sebelum mahasiswa menempuh pendidikan, sudah ada ketentuan yang diberitahukan kepada mahasiswa yang mendapat beasiswa agar dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu. Dia menjelaskan selain melebihi batas waktu, hal lain yang membuat Pemerintah Papua menghentikan beasiswa adalah karena mahasiswa yang terkena persoalan hukum. Adapun sejumlah mahasiswa Papua menjalani studi diantaranya di Amerika Serikat, Inggris, Australia, serta sejumlah negara lainnya.
Source: Koran Tempo April 18, 2022 16:24 UTC