JawaPos.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memperkirakan, pengembalian kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kurang dari satu tahun. Aset dari tangan para koruptor itu nilai mencapai Rp 18,4 triliun. “Perkara korupsi merupakan perkara prioritas, apalagi kasus Jiwasraya, maka tentu proses inkrahnya lebih cepat. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita aset dari tangan para terdakwa korupsi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp 18,4 triliun. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian Jiwasraya yang disebabkan perbuatan para terdakwa mencapai Rp 16,8 triliun.
Source: Jawa Pos October 06, 2020 12:11 UTC