LBH Konsumen Jakarta Somasi Toyota Astra Financial Services - News Summed Up

LBH Konsumen Jakarta Somasi Toyota Astra Financial Services


REUTERSTEMPO.CO, Jakarta - LBH Konsumen Jakarta, kuasa hukum dari Indra S. resmi melayangkan surat somasi kepada PT Toyota Astra Financial Services. Somasi disampaikan karena LBH menyebut kliennya tidak diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas pembelian mobil Fortuner VRZ, meski kredit sudah lunas. Saat itu, Indra dan Toyota Astra Financial Services menandatangani perjanjian pembiayaan pembelian mobil Fortuner VRZ dengan jangka waktu selama 36 bulan. Saat itu lah, Zentoni menyebut Toyota Astra Financial Services tidak kunjung menyerahkan BPKP kepada Indra. Head PT Toyota Astra Financial Services (TAF), Ronald Adrian Laurence.


Source: Koran Tempo November 04, 2020 03:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */