Menurut dia, majelis hakim telah menimbang bahwa reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh pengembang cacat prosedur karena izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat. "Ada beberapa poin alasan cacat prosedur dan substansi," ujar Tigor kepada Republika.co.id, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3). Keenam, izin lingkungan cacat prosedur karena diterbitkan diam-diam dan tidak ada melakukan pengumuman kepada masyarakat. Ketujuh, cacat substansi, cacat prosedur serta melanggar asas ketelitian dan asas umum pemerintahan yang baik. Delapan, reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum sehingga tidak dapat dilanjutkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Source: Republika March 17, 2017 03:56 UTC