JawaPos.com – Rencana pembuatan Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi dimaksudkan untuk menghindari kasus gagal bayar yang dialami oleh AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, hal tersebut merupakan amanat dari undang-undang (UU) asuransi untuk melakukan pembentukan LPP. Namun, di sisi lain, pihaknya tidak ingin LPP membebani perusahaan asuransi yang sehat karena menanggung perusahaan yang sakit. Terkait mekanisme teknis LPP seperti apa, pihaknya tengah menggodok aturan apakah nanti menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa saat ini untuk menjaga stabilitas perusahaan asuransi, LPP haruslah dibentuk untuk menjamin simpanan para pemegang polis.
Source: Jawa Pos November 22, 2019 00:22 UTC