LPSK Dinilai Belum Serius Lindungi Whistleblower - News Summed Up

LPSK Dinilai Belum Serius Lindungi Whistleblower


LPSK Dinilai Belum Serius Lindungi Whistleblower[JAKARTA] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum serius melindungi saksi/pelapor kejahatan (whistleblower). Sedikitnya ada dua pelapor kasus korupsi yang terancam serangan balik hukum pidana karena laporan mereka atas tindak pidana korupsi," kata Supriyadi, di Jakarta, Senin (21/8). Berdasarkan monitoring ICJR, dua orang pelapor korupsi di tempat berbeda terancam pidana kendati berstatus "whistleblower" LPSK. ‎"Tidak ada alasan bagi LPSK untuk menunda-nunda perlindungan bagi kedua pelapor korupsi ini, karena mereka sebelumnya pernah berada dalam perlindungan LPSK. "‎Kita sangat khawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon 'whistleblower' dan para pelapor, khususnya dalam kasus korupsi di Indonesia," kata dia.


Source: Suara Pembaruan August 22, 2017 00:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */