LPSK: Korban Perbudakan Modern Umumnya Jalin Kontrak Tidak Jelas - News Summed Up

LPSK: Korban Perbudakan Modern Umumnya Jalin Kontrak Tidak Jelas


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menyampaikan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perbudakan modern umumnya menjalin kontrak yang tidak jelas. “Para korban perbudakan modern ini umumnya mengalami kontrak kerja yang tidak jelas, upah yang tidak dibayarkan dan waktu kerja yang tidak sesuai ketentuan," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020). Livia mengatakan, berdasarkan data dari Kantor Bank Dunia di Indonesia pada 2016, setidaknya PMI telah menghasilkan devisa sebesar Rp 118 triliun dalam bentuk remitansi. "Hal ini menegaskan besarnya kontribusi PMI sebagai penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas," kata dia. Laporan tersebut menyatakan bahwa Indonesia mengalami stagnasi sejak 2013 hingga 2020 dengan menempati posisi tier 2.


Source: Kompas August 03, 2020 11:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */