JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga memalsukan dokumen agar dapat mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) non-prosedural. "Pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara pelaku TPPO mempermudah para korban dipekerjakan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020). Edwin menjelaskan pemalsuan dokumen tersebut meliputi KTP, paspor, dan buku pelayar umum dialami para korban perdagangan orang. Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dibuka Lagi, RI Bisa Kantongi Devisa Rp 3,8 THal itu juga semakin membuktikan bahwa pelaku TPPO menyasar pada pemalsuan dokumen para korbannya. Edwin menuturkan, berdasarkan penulusuran LPSK, alasan mereka menjadi PMI sendiri karena kurang mendapat kesempatan kerja di dalam negeri.
Source: Kompas August 03, 2020 07:18 UTC