JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Brigadir J ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia. Ini berdasarkan hasil wawancara LPSK dengan Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. Adapun Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Terkait kematian Brigadir J, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Baca juga: LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi jika Bersedia Jadi Justice CollaboratorEdwin juga mengatakan, sebaiknya tim penyidik yang melakukan penyidikan yang mengungkapkan hal tersebut.
Source: Kompas August 05, 2022 18:23 UTC