LSM Kritik Prosedur Baru Penerbitan Izin Penelitian - News Summed Up

LSM Kritik Prosedur Baru Penerbitan Izin Penelitian


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan izin penelitian bagi kelompok masyarakat maupun perorangan. Salah satunya mengatur mengenai pemerintah berhak mengkaji lebih dulu dampak negatif penelitian sebelum menerbitkan izin. Baca: Pemerintah Perketat Prosedur Izin Penelitian untuk MasyarakatKoordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional Merah Johansyah berpendapat serupa. Prosedur baru izin penelitian ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Meski demikian, peneliti dapat diberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi bila menimbulkan keresahan di masyarakat atau disintegrasi bangsa atau keutuhan negara.


Source: Koran Tempo February 06, 2018 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */