Dalam izin yang diberikan berupa visa kunjungan, tapi oleh WNA tadi digunakan untuk bekerja. “Setelah dideportasi, maka keempatnya langsung masuk dalam daftar cekal dan tidak diperkenankan untuk kembali ke Indonesia hingga batas yang sudah ditentukan. Setelah diperiksa, tidak memiliki visa kerja dan hanya memiliki visa kunjungan. Sebelumnya empat WNA asal Tiongkok yakni Zhang lei (34), Shun Zhenggui (33), Zhang Wei Wei (26) dan Zhang Zhen (26) dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja. Empat orang ini, merupakan pekerja di proyek jalan tol Palembang-Lampung dan menetap di Desa Sedo Mulyo Kecamatan Mesuji Raya.
Source: Jawa Pos August 08, 2017 21:11 UTC