JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan kembali mendeportasi empat WNA asal Tiongkok, kemarin (30/1). Kami tindak karena memang ada laporan dari masyarakat dan telah kami amati jauh-jauh hari," ujarnya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (31/1). Dengan dideportasinya empat WNA Tiongkok, menambah jumlah orang yang dideportasi setelah seorang WNA dari Singapura dideportasi karena tak memiliki izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Ditambah lagi satu orang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Baik di Samarinda ataupun Balikpapan, sehingga setelah melengkapi dokumen, WNA masih ada kesempatan tinggal di Indonesia," tutupnya.
Source: Jawa Pos January 31, 2017 08:37 UTC