JawaPos.com BANDARLAMPUNG - Praktik prostitusi online belum juga ada habisnya. Buktinya kali ini aparat kepolisian baru saja membongkar praktik prostitusi online yang mengggunakan platform media sosial (medsos) Facebook, Instagram, dan Twitter, . Dalam pengungkapan ini jajaran Polda Lampung meringkus Maya Pranita Wulandari (24), seorang tersangka yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) via online atau muncikari. Diungkapkannya, upaya pengungkapan praktik prostitusi online diawali dengan penyelidikan dengan cara penyamaran (undercover). "Dari hasil keterangan korban yang sudah kami periksa, mengarah pada tersangka MP (Maya Pranita).
Source: Jawa Pos September 27, 2016 03:22 UTC