Lakukan Pelanggaran, 188 Penyelenggara Ad Hoc Diperiksa Internal KPU - News Summed Up

Lakukan Pelanggaran, 188 Penyelenggara Ad Hoc Diperiksa Internal KPU


Tapi juga dari internal penyelenggara, khususnya para petugas ad hoc di level panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, KPU memiliki sistem pengawasan internal selain mekanisme sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ”Kami menerima pengaduan,” ujarnya dalam sosialisasi pencegahan pelanggaran etik kemarin (30/10). Anggota DKPP Alfitra Salamm menambahkan, penyelenggara juga dapat memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran etik. Di KPU, keberadaan divisi hukum dapat dimaksimalkan untuk membantu pencegahan pelanggaran etik penyelenggara.


Source: Jawa Pos October 31, 2020 05:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */