Lakukan Penusukan 2 Kali, Putri Mayweather Bisa Dipenjara 99 Tahun - News Summed Up

Lakukan Penusukan 2 Kali, Putri Mayweather Bisa Dipenjara 99 Tahun


JawaPos.com – Putri Floyd Mayweather Jr, Iyanna Mayweather terancam hukuman penjara maksimal sampai 99 tahun dengan denda USD 10 ribu atau sekitar Rp 158 juta. Peristiwa penusukan itu bermula saat Iyanna mengusir Jacobs dari rumah YoungBoy di Houston. Kurt Schaffer, kuasa hukum Iyanna menyebut kliennya tak bersalah. Selain Iyanna, anak mantan juara dunia di lima divisi berbeda itu Sion, Koraun, dan putri bungsu bernama Jirah. Iyanna Mayweather diyakini tetap menjalani hukuman namun dengan masa kurungan lebih rendah dan denda minimal USD 10 ribu.


Source: Jawa Pos April 13, 2020 12:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */