Akad nikah dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak hanya pendaftar sebelum 1 April, calon pengantin (catin) yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," kata dia. Lebih lanjut, dia menambahkan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.
Source: Republika April 13, 2020 12:56 UTC