Lama Ditunggu, Sejak Kapan Sebenarnya KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka? - News Summed Up

Lama Ditunggu, Sejak Kapan Sebenarnya KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka?


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah diputuskan pada 8 Januari 2026. Yaqut terjerat perkara dugaan korupsi korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). Penetapan tersangka ini juga dilakukan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex di kasus yang sama. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.


Source: Republika January 09, 2026 12:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */