Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara - News Summed Up

Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara


HETANEWS.com - Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa digelar hari dan langsung dijatuhi vonis. Majelis hakim PN Tangerang dalam putusannya menyatakan ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan. Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan. Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa di persidangan menjawab singkat menyatakan menerima atas hasil vonis tersebut. Jaksa menutut Rachel Vennya Cs dengan hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan serta denda sebesar RP 50 juta subsider 1 bulan penjara.


Source: Jawa Pos December 10, 2021 15:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */