Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, kata Ida, antara lain sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. "Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2020. Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. Ida menuturkan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan. Ida menuturkan saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Source: Koran Tempo May 28, 2020 09:00 UTC