SUKABUMIUPDATE.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik. "Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Source: Koran Tempo February 05, 2024 11:48 UTC