Langgar Kode Etik, 19 Hakim Dijatuhi Sanksi - News Summed Up

Langgar Kode Etik, 19 Hakim Dijatuhi Sanksi


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim dijatuhi sanksi, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, di antaranya 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 2 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat. “Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. “KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana 3 usulan ditindaklanjuti oleh MA, 7 usulan sanksi belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH.


Source: Jawa Pos November 03, 2022 22:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */