Langgar Kode Etik, Ketua BPK Harry Azhar Diminta Mundur - News Summed Up

Langgar Kode Etik, Ketua BPK Harry Azhar Diminta Mundur


Jum'at, 28 Oktober 2016 | 14:41 WIBKetua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan meminta Ketua BPK Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya menyusul keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK bahwa Harry terbukti telah melanggar kode etik dan diberi sanksi berupa teguran tertulis. "Anggota BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan BPK atau mengundurkan diri," ujar juru bicara Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Oktober 2016. Menurut Roy, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ketua, wakil ketua, ataupun anggota BPK mesti diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya di BPK atas usul BPK atau Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melanggar kode etik BPK. Pada 26 April lalu, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Harry Azhar Azis kepada MKKE menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK dalam kasus Panama Papers.


Source: Koran Tempo October 28, 2016 07:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */