JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menyatakan, acara apapun yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Arifin memgklaim, sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta itu sudah diselesaikan oleh Rizieq Shihab.
Source: Jawa Pos November 15, 2020 06:54 UTC