Namun, pihak Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok tetap menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. "LP Cipinang membuat surat ke (Rutan) Mako Brimob, intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimob," ujar Noor saat dihubungi, Rabu malam. Baca: Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai EksekusiNoor menuturkan, Lapas Cipinang "menitipkan" Ahok ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata dia. Noor juga tidak mengetahui sampai kapan Ahok akan ditahan di Rutan Mako Brimob.
Source: Kompas June 21, 2017 15:45 UTC