TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi sudah hampir sepekan menjalani hukuman penjara. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sejak Kamis, 2 September 2021. Sejumlah pihak mendesak Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Menurut Syahrul, sembilan set berkas permohonan amnesti juga sudah diserahkan secara langsung kepada Sekretariat Negara oleh perwakilan Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, yakni Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. Baca juga: ELSAM Desak Jokowi Kabulkan Permohonan Amnesti Saiful MahdiDEWI NURITA
Source: Koran Tempo September 08, 2021 12:56 UTC