Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyemprotkan cairan disinfektan ke masjid sebagai salah satu langkah antisipasi potensi penyebaran COVID-19 atau virus Corona. “Status pada lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah ketika lapas, rutan dan LPKA tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Seperti pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. “Kami telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” kata Nugroho.
Source: Koran Tempo March 16, 2020 03:00 UTC