KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termin II telah disalurkan. Akan tetapi, hingga penyaluran tahap 5 untuk termin kedua, banyak keluhan pekerja yang sebelumnya mendapatkan bantuan termin I, hingga saat ini belum menerima hibah termin II. Baca juga: Banyak Pekerja Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan KemenakerPemadanan dataDirektur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, terdapat mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak. Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan. "Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Source: Kompas November 26, 2020 00:22 UTC