Dalam kesempatan tersebut, Harry juga melaporkan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperoleh opini tidak wajar (TW) pada laporan keuangan di tahun 2015. "SKK Migas memperoleh opini tidak wajar setelah empat tahun sebelumnya memperoleh opini WTP," ujar Harry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Itu berkenaan dengan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012. Total ada lima laporan keuangan yang mendapat opini tidak wajar dari BPK. Sementara opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan kepada 385 laporan keuangan (60 persen), opini wajar dengan pengecualian (WDP) 216 laporan (34 persen), dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 34 laporan keuangan (5 persen).
Source: Kompas October 04, 2016 15:22 UTC