TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menyebutkan bahwa laporan polisi terhadap Lurah Benda Baru Saidun oleh pihak SMA Negeri 3 Tangerang Selatan (Tangsel) belum dicabut. Proses hukum terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang yang dilakukan Saidun pun masih berlanjut. Saat ini, lanjut Supiyanto, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. Baca juga: Marah Saat Siswa Titipannya Ditolak, Lurah Benda Baru Dicurigai Sudah Terima Uang"Sekarang sudah empat (saksi), masih ada saksi lagi. Sebelumnya, Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan, merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Source: Kompas July 21, 2020 03:45 UTC