Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Kemendagri: Kami Dukung Keputusan KPU - News Summed Up

Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Kemendagri: Kami Dukung Keputusan KPU


JawaPos - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019. "Sebetulnya KPU independen dalam membuat keputusan, jadi itu kewenangan KPU sepenuhnya. Kami dukung apapun yang diputuskan oleh KPU," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono kepada JawaPos.com, Minggu (27/5/2018). Meskipun DPR tidak menyetujui aturan yang dikeluarkan oleh KPU, menurut Sumarsono, hal itu tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya berada di KPU. Sumarsono menuturkan, apabila terdapat sekelompok atau perorangan merasa dirugikan oleh aturan KPU dapat mengajukan judicial review.


Source: Jawa Pos May 27, 2018 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */