FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan seluruh produk turunannya sejak 28 April 2022. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, dampak larangan ekspor komoditas tersebut belum cukup terasa. Menurut dia, harga minyak goreng curah di tingkat pasar masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per liter. Karena itu, Abdullah memahami masih tingginya harga minyak goreng curah di lapangan karena banyak faktor yang memengaruhi. IKAPPI mengimbau semua pihak untuk ikut mengawasi proses distribusi sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik tanpa ada yang memanfaatkan minyak goreng curah.
Source: Jawa Pos May 05, 2022 19:20 UTC