FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka prioritas utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan migor dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia. “Keputusan ini diambil dengan sangat seksama memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat,” ujarnya dalam telekonferensi pers, Kamis (28/4). “Demi memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh bapak presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan,” tegas Lutfi. Larangan sementara ekspor ini juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batang, Karimun, dan Sabang untuk tujuan ke luar daerah pabean (wilayah Indonesia).
Source: Jawa Pos April 28, 2022 16:46 UTC