"Masyarakat umum bisa menitipkan kendaraan roda 2 dan roda 4 di markas Polda DIY secara gratis," ujar juru bicara Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Yuliyanto Jumat 31 Mei 2019. Yuli mengatakan mekanisme penitipan kendaraan bermotor di Polda DIY cukup mudah. Pertama, masyarakat dapat menghubungi kontak person petugas penitipan Polda DIY di nomor 0878 4311 3545 atau 0813 8561 2227 atau juga datang langsung ke Mapolda DIY. Kelima, saat pengambilan kendaraan, menunjukkan STNK, KTP asli dan tanda bukti penitipan kendaraan. Baca Juga: Toyota Siapkan 316 Titik Pelayanan Mudik 2019, Fasiliasnya WahYuli mengatakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis selama masa lebaran ini untuk membantu masyarakat.
Source: Koran Tempo May 31, 2019 10:30 UTC