Narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 6.765 narapidana. Pada tahun lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang. Dibandingkan dengan 2015 lalu, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Remisi khusus hari raya ini terdiri dari dua kategori, pertama, remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang.
Source: Koran Tempo July 06, 2016 14:26 UTC