(Foto: BeritaSatu Photo)Jakarta, Beritasatu.com - Sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang bangunan cagar budaya, bahwa seluruh bangunan yang lebih berusia 50 tahun dikategorikan sebagai bagunan cagar budaya. Disebut cagar budaya karena di dalam gedung itu ada cerita sejarah. Tujuannya untuk menjaga keotentikan dari kesejarahan bangunan cagar budaya. Nirwono meminta gedung-gedung cagar budaya di Jakarta terutama yang berusia lebih dari 50 tahun untuk dilakukan audit bangunan. Namun, karena berada di kawasan pemugaran cagar budaya, Kebayoran Baru sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya.
Source: Suara Pembaruan August 26, 2020 13:41 UTC