Disebut besar karena satu paket kendaraan yang dilelang terdiri dari 59 unit mobil mewah. Dari data Kemenkeu, 59 mobil mewah yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) itu terdiri dari 9 unit merek Toyota, 14 Mercedes Benz, 3 Honda (Civic, 2 Odyssey ), 7 Lexus, 2 Lamborghini (Gallardo & Muercielago), dan 1 Jeep. (Baca: Pemenang Lelang 59 Mobil Mewah Harus Bayar Berbagai Kewajiban Ini...)Kemenkeu menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp 8,26 miliar dengan uang jaminan lelang Rp 1,7 miliar. Adapun perantara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dengan jasa pralelang PT Balai Lelang Artha. Lelang 59 unit mobil mewah itu akan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang namun melalui internet atau e-auction dengan penawaran terbuka di https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Source: Kompas October 24, 2017 05:48 UTC