Ya boleh-boleh saja sejauh dia tidak korupsi, tapi itu menyalahi aturan tata negara," kata Agus, saat dihubungi oleh Republika.co.id, Selasa (2/11). APBD tersebut harus disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, sehingga proyek lelang baru dapat ditender ketika sudah disahkan oleh legislatif. Ahok sering potong jalan karena cepat, dia enggak mau kasih korupsi ke DPRD, itu bagus, tapi caranya gak begitu. Selain itu, Agus menambahkan, jika Ahok beralasan proyek lelang tersebut dipercepat karena lama menunggu KUAPPAS, maka harus dicari jalan supaya prosesnya lebih cepat. Karena itu, kalau ada lelang dilakukan sebelum KUAPPAS, itu secara prosedural jelas salah," ujar Sumarsono.
Source: Republika November 02, 2016 09:29 UTC