Lembaga Urusan Legislasi Nasional Cegah Tumpang Tindih Regulasi - News Summed Up

Lembaga Urusan Legislasi Nasional Cegah Tumpang Tindih Regulasi


Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga urusan legislasi nasional perlu segera dibentuk. Badan tersebut nantinya bertugas mengelola regulasi mulai tahapan perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi, termasuk peninjauan dan rekomendasi revisi. Menurut Fahri, lembaga atau badan legislasi nasional dapat mencegah tumpang tindih regulasi. Fahri menyatakan, problem hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan saja dalam konteks materil yang sangat rumit, melainkan aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan telah menjadi masalah tersendiri. Semuanya berurusan dengan legislasi, sehingga secara teknis ketatanegaraan, sangat sulit untuk dapat mengendalikan obesitas dan hiper regulasi secara sistemik sesuai logika dan ilmu perundang undangan.


Source: Suara Pembaruan October 27, 2019 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */