Lewat PKPU, KPU Bolehkan eks Koruptor Ikut Pilkada 2020 - News Summed Up

Lewat PKPU, KPU Bolehkan eks Koruptor Ikut Pilkada 2020


Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru, yang berisi tidak ada pelarangan mantan narapidana kasus korupsi. Namun demikian, KPU tetap mengimbau kepada partai politik sebaiknya tidak mencalonkan orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah. Diketahui, PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam Pilkada.


Source: Jawa Pos December 06, 2019 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */